SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936532/pria-ponorogo-ditemukan-tewas-dengan-wajah-tertutup-bantal" title="Pria Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Wajah Tertutup Bantal"></a></p><p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Seorang agen rokok ilegal dibekuk petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun.</p><p dir="ltr">Pria berinisial SJ, warga Mantingan, Ngawi, itu tertangkap tangan membawa 19.760 batang rokok tanpa cukai yang siap diedarkan di wilayah Widodaren, Kabupaten Madiun.</p><p dir="ltr">Unit Intelejen Bea Cukai Madiun menerima informasi tentang adanya kegiatan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Widodaren, Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Karanganyar sejak November 2017.</p><p dir="ltr">Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, mengatakan dari informasi yang diterima, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936532/pria-ponorogo-ditemukan-tewas-dengan-wajah-tertutup-bantal" title="Pria Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Wajah Tertutup Bantal">petugas melakukan</a>&nbsp;pengembangan dan pendalaman informasi.</p><p dir="ltr">Petugas juga melakukan pemantauan secara intensif terhadap penyebaran rokok tanpa pita cukai sekitar tiga bulan terakhir.</p><p dir="ltr">"Kami melakukan pemantauan selama tiga bulan terakhir di rute yang digunakan sebagai jalur distribusi barang kena cukai ilegal," kata dia kepada wartawan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai di<span>&nbsp;</span>Jl. Bolodewo No. 1 Madiun, Rabu (29/8/2018).</p><p dir="ltr">Hingga akhirnya pada tanggal 9 Mei 2018, tersangka berada di salah satu toko di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, untuk menawarkan rokok ilegal.</p><p dir="ltr">Petugas kemudian menindak tersangka dan menggeledah bawaannya. Dan ditemukan sebanyak 988 bungkus rokok atau 19.760 batang rokok <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936592/4-haji-asal-bojonegoro-wafat-di-mekah-karena-sakit" title="4 Haji Asal Bojonegoro Wafat di Mekah karena Sakit">tanpa dilekati</a>&nbsp;pita cukai.</p><p dir="ltr">"Jadi tersangka ini membawa sepeda motor dengan ronjot [sejenis tas untuk bagasi] di belakangnya. Di atasnya ada barang dagangan lain, sedangkan di bagian bawahnya ada rokok ilegal," jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Juni Pudji Kurniawan.</p><p dir="ltr">Dari ratusan rokok ilegal yang disita terdiri dari belasan merek seperti New Fel Super, Laris Mild, Sekar Madiu, L4 Bold, dan lainnya. Selain itu, pihaknya menyita tiga lembar nota penjualan rokok ilegal serta sepeda motor berpelat nomor AE 6971 JI milik pelaku.</p><p dir="ltr">Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936566/pemkab-madiun-sediakan-klinik-konsultasi-keuangan-desa" title="Pemkab Madiun Sediakan Klinik Konsultasi Keuangan Desa">dibawa tersangka</a>&nbsp;mencapai Rp9,3 juta. Nilai itu dari potensi cukai yang seharusnya dibayar oleh produsen rokok tersebut.</p><p dir="ltr">Pihaknya saat ini masih mengejar tiga agen rokok ilegal lainnya yang menjual rokok itu di wilayah Madiun Raya.</p><p dir="ltr">Atas tindakannya, tersangka akan dikenai Pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.</p><p dir="ltr">"Rokok-rokok ilegal ini dijual dengan harga antara Rp5.000-Rp6.000 per bungkus. Harganya bisa murah karena mereka tidak membayar cukai rokok," terang dia.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya