SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi membekuk seorang pria yang diduga pencuri kayu jati milik Perhutani.

Pria bernama Paniran, 43, itu ditangkap petugas di rumahnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Sabtu (27/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan polisi menemukan 833 batang kayu jati berbagai ukuran di rumah Paniran. Kayu yang diduga hasil curian ini disembunyikan Paniran di beberapa lokasi.

Ada yang disembunyikan di dekat pohon pisang dan ada yang di dalam rumah. Eko menyampaikan awalnya ada warga yang mencurigai Paniran karena memiliki ratusan potong kayu jati.

“Kayu jati itu disimpan di rumah. Kemudian warga melaporkannya ke polisi dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Saat ditangkap, Paniran tidak bisa menyerahkan bukti dokumen kepemilikan kayu jati tersebut. Diduga kayu-kayu tersebut dari pohon milik Perhutani.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 833 batang kayu jati dan pelaku dibawa ke Mapolres Ngawi. Paniran saat ini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya