SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi menangkap seorang pria bernama Mujianto, 30, warga Desa/Kecamatan Paron, Ngawi. Pria itu ditangkap karena tidak membayar saat membeli rokok dan bensin di toko di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan pria bernama Mujianto itu dibekuk petugas saat berada di Pasar Jogorogo. Pelaku dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik toko, Sukirah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan keterangan pemilik warung, kata Eko, kejadian penipuan itu terjadi pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Sukirah sedang menunggu tokonya di Desa Dadapan.

“Sejanak menunggu, kemudian datang seorang pria yang belakangan diketahui bernama Mujianto, ke toko milik korban. Mujianto ini menggunakan sepeda motor,” kata Eko, Rabu (31/10/2018).

Turun dari sepeda motornya, pelaku kemudian mendatangi toko dan membeli dua liter bahan bakar minyak (BBM). Sukirah pun meladeni dan menuangkan dua liter bensin ke sepeda motor pelaku.

Setelah sepeda motor diisi bensin, pelaku kemudian membeli tiga bungkus rokok. Sukirah pun mengambilkan tiga bungkus rokok yang sesuai dengan pesanan pelaku.

“Selanjutnya pelaku memesan mi instan dan telur. Sukirah yang belum menyadari aksi pelaku pun segera mengambilkan barang yang dipesan,” ujar Eko.

Saat korban sibuk mengambilkan mi instan dan telur pesanan. Pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor tanpa membayar barang yang telah dibeli.

Melihat pelaku kabur tanpa membayar barang, korban langsung berteriak meminta tolong. Korban dan beberapa saksi mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kendal.

Eko menuturkan pelaku memang melakukan tindak kejahatan penipuan. Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah korban lengah pelaku langsung kabur membawa barang yang telah dibawa.

“Total kerugian yang dialami korban yaitu Rp68.000. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kendal untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya