SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan), menunjukkan bekas darah dan rambut di bodi sepeda motor bagian bawah saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Misteri kasus meninggalnya buruh bangunan bernama Deti Kusuma Widyanto, warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, akhirnya terungkap.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/12/2021), Deti yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan Bina Karya, Kelurahan Kenep, bersama dua buruh lainnya, Gagak dan Faris, berpesta miras di pintu masuk perumahan pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka menenggak miras di pinggir jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kondisi mabuk berat, Faris mendahului kedua temannya untuk tidur di rumah bedeng di area perumahan. Sementara Gagak dan Deti tertidur di lokasi kejadian. Gagak tertidur di sekitar pintu masuk perumahan. Sedangkan Deti tertidur di pinggir jalan.

Tak berapa lama kemudian, muncul sepeda motor Yamaha Vega ZR berpelat nomor AD 2438 CT yang dikemudikan WN, warga Dusun Samban, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, melaju kencang menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Round Up: Mayat Tergeletak di Tepi Jalan Gegerkan Warga Kenep Sukoharjo

“Saat kejadian, WN hendak membeli minuman dingin melewati jalan depan Perumahan Bina Karya di Kelurahan Kenep. WN juga dalam kondisi mabuk saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Senin.

Setiba di lokasi kejadian, tanpa sengaja, WN menabrak kepala Deti yang tertidur di pinggir jalan. Kepala Deti terantuk bodi sepeda motor yang mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Suara Benturan

Sementara WN langsung pulang ke rumah setelah menabrak Deti di lokasi kejadian. Dia tak menyadari telah menabrak orang lantaran dalam kondisi mabuk. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Beberapa saksi menyebut mendengar suara benturan keras yang dibarengi suara laju sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menangkap WN di rumahnya pada Minggu,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Nguter Sukoharjo Keliling Wilayah Beri Imbauan Prokes

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan satu unit sepeda motor yang digunakan WN saat menabrak Deti. WN dijerat Pasal 310 atau Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Masih ada bekas darah dan rambut di bodi sepeda motor bagian bawah. Ini bukti yang tidak terbantahkan. Penanganan kasus ini diambil alih Satlantas Polres Sukoharjo.”

Sementara, WN, warga Kelurahan Combongan, mengaku menenggak miras jenis ciu sesaat sebelum mengendarai sepeda motor. Dia mengaku tak melihat ada orang tertidur di pinggir jalan lantaran kondisi di sekitar lokasi kejadian cukup gelap.

Pria bertato di tangan kanannya itu langsung pulang ke rumah setelah menabrak Deti. “Saya tidak tahu kalau menabrak orang. Sepeda motor yang saya kendarai bukan milik saya. Saya meminjam sepeda motor milik teman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya