SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka yang kasus kecelakaan yang mengakibatkan buruh bangunan di Kenep, Sukoharjo, meninggal, Minggu (12/12/2021) dini hari. Foto diambil saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi mengungkapkan pria bernama Deti Kusuma Widyanto, warga Keling, Jepara, yang ditemukan meninggal di tepi jalan Kampung Jetis, Kenep, Sukoharjo, Minggu (12/12/2021), mengalami luka di kepala.

Luka itu akibat tertabrak sepeda motor. Pengendara motor tersebut yang berinisial WN, warga Dusun Samban, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, kini telah ditahan polisi. Saat kejadian, WN yang tengah mabuk diduga mengendarai motor dengan kencang hingga menabrak kepala Deti yang tertidur di tepi jalan sehabis pesta miras.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/12/2021), Deti yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan Bina Karya di Kelurahan Kenep berpesta miras bersama dua buruh lainnya, Gagak dan Faris, di pintu masuk perumahan, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka menenggak miras di pinggir jalan.

Dalam kondisi mabuk berat, Faris mendahului kedua temannya tidur di rumah bedeng di area perumahan. Sementara Gagak dan Deti tertidur di lokasi pesta miras. Gagak tertidur di sekitar pintu masuk perumahan. Sedangkan Deti tertidur di pinggir jalan.

Baca Juga: Mayat Tergeletak di Tepi Jalan Gegerkan Warga Kenep Sukoharjo

Saat tertidur di pinggir itu lah, kepala Deti tertabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR berpelat nomor AD 2438 CT yang dikemudikan WN. Pria asal Jepara itu pun meninggal di tepi jalan Kenep, Sukoharjo. Kebetulan, WN juga sedang dalam kondisi mabuk dan mengendarai motor untuk membeli minuman dingin lewat jalan depan Perumahan Bina Karya di Kelurahan Kenep.

Pelaku Tak Sadar Sudah Menabrak Orang

“WN juga dalam kondisi mabuk saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin.

WN menabrak kepala Deti yang tertidur di pinggir jalan. Kepala Deti terantuk bodi sepeda motor yang mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara WN langsung pulang ke rumah setelah menabrak Deti di lokasi kejadian, tanpa menyadari telah menabrak orang lantaran tengah mabuk.

Baca Juga: Pria Meninggal di Tepi Jalan Kenep Sukoharjo Ternyata Habis Pesta Miras

Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian mendapat informasi sempat terdengar suara benturan keras dibarengi suara sepeda motor melaju kencang. “Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menangkap WN di rumahnya pada Minggu,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan satu unit sepeda motor yang digunakan WN saat menabrak Deti. WN dijerat Pasal 310 atau Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sementara itu, WN, mengakui menenggak miras jenis ciu sesaat sebelum mengendarai sepeda motor. Ia mengaku tak melihat ada orang tertidur di pinggir jalan lantaran kondisi di sekitar lokasi kejadian cukup gelap. “Saya tidak tahu sudah menabrak orang. Sepeda motor yang saya kendarai bukan milik saya. Saya meminjam sepeda motor milik teman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya