SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Aparat Polres Madiun menjerat Suhartono, 40, seorang pria yang mengaku wartawan sebuah media cetak dengan Pasal Pemerasan, di mana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</p><p dir="ltr">Suhartono diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.</p><p dir="ltr">Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, mengatakan tersangka&nbsp; mengaku sebagai salah satu wartawan di salah satu media cetak. Dia menambahkan tersangka ditangkap setelah <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940294/polisi-bekuk-pencuri-13-sengon-dari-hutan-mrayan-ponorogo" title="Polisi Bekuk Pencuri 13 Sengon dari Hutan Mrayan Ponorogo">menerima uang</a> tunai yang diserahkan YS, 57, guru SDN Karangrejo.</p><p dir="ltr">"Kami mendapatkan laporan langsung dari korban yang didampingi kepala sekolah terkait kasus ini," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (18/9/2018).</p><p dir="ltr">Dia menuturkan kasus bermula saat Suhartono mendatangi korban di tempat kerjanya di SDN Karangrejo, Senin (13/8/2018). Tersangka kemudian menuduh YS telah berselingkuh dengan seorang pria.</p><p dir="ltr">Untuk meyakinkan YS, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan seorang pria. Korban ketakutan karena tersangka mengancam kasus perselingkuhannya itu akan diberitakan di medianya.</p><p dir="ltr">Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk tidak <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940297/damkar-bojonegoro-tegaskan-layanan-pemadaman-kebakaran-gratis" title="Damkar Bojonegoro Tegaskan Layanan Pemadaman Kebakaran Gratis">memberitakan</a> kasus perselingkuhan itu asalkan korban mau membayar uang Rp10 juta.</p><p dir="ltr">"Permintaan tersangka ini pun tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi Rp5 juta saja," ujar Rentrix.</p><p dir="ltr">Setelah pertemuan dengan kesepakatan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban tersebut. Namun, korban tidak menanggapinya. Hingga akhirnya Suhartono jengkel dan kembali mendatangi sekolah tempat kerja korban.<span>&nbsp;</span></p><p dir="ltr">Tersangka langsung menemui kepala sekolah dan menyampaikan korban telah berselingkuh. Kepala sekolah selanjutnya memanggil korban untuk klarifikasi.</p><p dir="ltr">"Tak hanya itu, tersangka juga mengatakan bahwa korban mengingkari janji akan membayar Rp5 juta kalau beritanya tidak dimuat di media," jelas dia.</p><p dir="ltr">Saat kepala sekolah mempertemukan korban dan tersangka, ujar Rentrix, korban <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940298/harga-gabah-panenan-petani-di-lahan-banjir-bojonegoro-rp5.200kg" title="Harga Gabah Panenan Petani di Lahan Banjir Bojonegoro Rp5.200/Kg">merasa keberatan</a> dengan permintaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka menurunkan uang yang diminta menjadi Rp3 juta.</p><p dir="ltr">Setelah mediasi itu, korban memberikan uang muka Rp700.000 kepada tersangka sebagai pembayaran awal. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini kepada petugas kepolisian.</p><p dir="ltr">Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu pers, foto korban, surat tugas, dan sepeda motor. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Madiun.</p><p dir="ltr">"Tersangka kami kenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Rentrix.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya