SOLOPOS.COM - Pintu utama LP Madiun (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madiun, seorang pria ditangkap polisi saat menyelundupkan paket narkoba ke LP Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria berinisial E asal Kabupaten Magetan ditangkap petugas saat hendak menyelundupkan paket berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Klas I Madiun, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku yang bertindik itu mencoba mengelabui petugas Lapas dengan memasukkan paket narkoba dalam botol sampo.

Kepala LP Klas I Madiun, Wahid Husen, mengatakan E itu ditangkap di dalam Lapas yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 100, Kota Madiun. Saat itu E sedang menitipkan barang untuk warga binaan berinisial M.

Saat dilakukan pemeriksaan barang menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan barang mencurigakan yang ada di dalam botol sampo yang dibawa E. Botol sampo tersebut kemudian dibuka dan ditemukan empat paket berisi tiga jenis narkoba. Paket narkoba yang dimasukkan dalam botol sampo itu dibungkus dalam plastik.

Selain mengirim sampo, E juga mengirim barang lain seperti pakaian, celana dalam, kaus, dan odol. “Saat dilakukan X-Ray di dalam botol sampo terdapat empat bungkusan warna hitam. Lalu kami buka disaksikan bersama-sama ternyata di dalamnya ada barang yang diduga narkoba,” kata Wahid.

Dia menuturkan barang yang dibawa pelaku E itu akan diberikan kepada warga binaan berinisial M yang merupakan terpidana kasus pembunuhan. M merupakan warga binaan pindahan LP Klas 1 Malang yang divonis penjara 20 tahun.

Wahid menyampaikan barang tersebut dibawa dua orang menggunakan mobil berwarna hitam. Namun, yang masuk ke LP Madiun hanya satu orang. Sedangkan satu orang lain menunggu di mobil yang ada di luar LP. Saat didekati petugas, pelaku melarikan diri.

“Satunya kabur karena pada saat itu menungu di luar. Pegawai kami keluar, orangnya lari,” jelas dia.

Dia mengaku belum tahu narkoba yang dikirim E itu akan digunakan M untuk dijual lagi atau pesta di dalam LP. Selanjutnya, pelaku berinisial E dan barang bukti diserahkan kepada Polres Madiun Kota.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Suyono, mengatakan belum bisa memastikan barang yang akan diselundupkan ke LP Madiun itu narkoba. Hal ini karena belum ada uji lab mengenai barang tersebut.

“Kami telah menerima penyerahan dari kalapas. Disaksikan pihak lapas dan pihak kami. Patut diduga narkoba. Tapi kami belum bisa memastikan itu narkoba karena belum ada hasil lab. Bentuknya kristal diduga sabu, dan pil yang diduga happy five dan inex,” jelas dia.

Barang tersebut dimasukkan ke dalam botol sampo untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kristal yang diduga sabu-sabu seberat 5,2 gram, 50 butir pil diduga happy five, dan 10 butir inex.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya