SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria pengangguran asal Magelang bernama Wahyu Satrio, 26, ditangkap petugas Polsek Mlati, Sabtu (17/8/2019). Dia ditangkap lantaran melakukan pemerasan kepada perempuan berinisial H dengan menggunakan rekaman video syur milik korban.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan korban dan pelaku saling tidak mengenal. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/8/2019) saat korban melihat unggahan milik pelaku di akun Facebook. Dalam unggahan itu, pelaku mengaku bisa memberikan pinjaman tanpa bunga, mengurus pembuatan ijazah, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena tertarik, korban kemudian menghubungi pelaku, namun ditarik biaya admin sehingga korban tidak jadi meminjam dana,” kata Kapolsek, Jumat (23/8/2019).

Lalu, pada Jumat (16/8/2019), korban menghubungi pelaku kembali untuk meminjam dana pribadi pelaku senilai Rp2 juta. Hal itu disanggupi pelaku dengan syarat korban harus melakukan video call sex (VCS) dengan pelaku. Korban pun setuju dan melakukan VCS di kamar mandi.

“Tanpa sepengetahuan korban, ternyata VCS tersebut direkam menggunakan aplikasi perekaman oleh pelaku,” ucap Kapolsek.

Kemudian, setelah selesai, pelaku mengirimkan rekaman tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada korban. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang kepada pelaku. Korban yang merasa diancam melaporkan hal tersebut ke Polsek Mlati.

“Petugas pun melakukan penyelidikan, tidak berselang lama, pada Sabtu [17/8/2019], pelaku berhasil ditangkap dirumahnya wilayah Magelang,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya dia telah melakukan aksi dengan modus serupa terhadap korban di wilayah Klaten. Namun, korban pun belum sempat memberikan uang kepada pelaku.

“Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wahyu.

Pelaku kini sementara mendekam di tahanan Mapolsek Mlati dan dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya