SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menangkap tersangka penipuan jual beli ayam di Madiun, Rabu (24/2/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Sejumlah pengusaha ayam di Kota Madiun menjadi korban tipu muslihat seorang pria. Pria berusia 30 tahun bernama Komarudin itu kini sudah tertangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota, Rabu (24/2/2021) sore.

Komarudin yang merupakan warga Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, menipu sedikitnya tiga pengusaha peternakan ayam asal Trenggalek, Ngawi, dan Tulungagung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan dari tiga peternak ayam dari Trenggalek, Ngawi, dan Tulungagung, mengenai aksi tersangka yang telah menipu mereka.

Baca Juga: Mau Lapor SPT Tahunan Online? Ini Link Kantor KPP Pratama Wilayah Jateng II

Ekspedisi Mudik 2024

Pria asal Kabupaten Madiun itu menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya para pengusaha ayam itu selama kurun waktu Juni hingga September 2020. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.

Tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Jiwan pada Rabu sore. Dari hasil penyidikan, kata Fatah, tersangka menipu para korbannya dengan modus menjualkan ayam milik mereka.

Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka memberi uang muka kepada para korban. Hal ini supaya para korban percaya terhadap tersangka.

Baca Juga: Vaksinasi Pedagang Pasar Gede dan Klewer Solo Akhir Pekan Ini Dibuka Wali Kota Baru

Korban dan Tersangka Saling Kenal

“Modus operandinya, tersangka ini menyatakan niat menjualkan ayam milik para korban. Tetapi, setelah ayam terjual, uangnya tidak ditransfer atau diberikan kepada korban,” katanya, Kamis (25/2/2021).

Ia menuturkan para korban tipu muslihat pria Madiun itu tertarik berbisnis dengan tersangka karena memang sudah kenal. Selain itu, tersangka juga memberikan uang muka untuk pembelian ayam tersebut.

“Tersangka mentransfer uang antara Rp400.000 hingga Rp500.000 kepada korban sebagai uang muka. Tetapi, setelah ayam dijual semua, tersangka tidak memberikan uang penjualan kepada korban,” katanya.

Baca Juga: 4 Tahun Single, Bupati Klaten Sri Mulyani Akhirnya Punya Pendamping

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. “Kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya