SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pria mesum berinisial B asal Kebakkramat, Karanganyar, kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Karanganyar. B ditangkap setelah upayanya memperkosa seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP gagal.

Pelaku ditangkap di kediamannya di tanpa perlawanan pada Minggu (31/10/2021) atau  kurang dari 24 jam setelah ia dilaporkan orang tua korban. Kini hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku. Ini sesuai dengan Pasal 82 dan 80 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 365 KUHP yang dijeratkan polisi kepada pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar ditambah ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/denda maksimal Rp72 juta ditambah hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Siswa SMP Nyaris Diperkosa di Dekat Jembatan Tol Kebakkramat

Sebagai informasi upaya pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) malam. Korbannya adalah siswi SMP asal Mojolaban, Sukoharjo. Korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial Facebook. Mereka berkenalan di dunia maya dua hari sebelum kejadian.

Pelaku dan korban kemudian berkomunikasi secara intens dan menyepakati untuk bertemu. Korban diboncengi pelaku dibawa ke areal persawahan di dekat jalan tol di Kebakkramat, Karanganyar. Niat jahat muncul di benak pelaku.

Ia mencoba untuk mencabuli korban, namun tidak berhasil. Ini lantaran korban meronta dan melarikan diri sambil berteriak minta tolong yang kemudian didengar warga sekitar. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam, Pelaku Upaya Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap

Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibunda. “Kasus ini dilaporkan ibu korban pada Minggu pagi. Siangnya pelaku sudah bisa kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Agung.

Dalam pemeriksaan polisi, B mengakui perbuatannya dalam kasus upaya pemerkosaan tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan saat ini terus diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya