SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aksi bejat R, 52, warga Karanganyar, mencabuli bocah perempuan umur 7 tahun pakai selang air membuatnya berurusan dengan hukum. Pria itu telah ditangkap polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, memastikan tersangka R tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Ngeri! Sudah Ada 11 Kasus Kekerasan Anak di Karanganyar Tahun Ini

Diberitakan sebelumnya, R, 52, harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar karena tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan, VAP, 7, yang merupakan tetangganya sendiri.

Korban Mengalami Luka Berdarah

R tega mencabuli korban saat korban bermain ke rumah tersangka pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB. Saat kejadian, R yang bekerja sebagai sopir truk itu sedang mencuci tikar di depan rumah menggunakan selang air yang dilengkapi logam pengaturan tekanan air.

“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo.

Baca juga: Ngaku Nafsu, Pria di Karanganyar Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun Pakai Selang

Korban menangis setelah kejadian itu. Ibu korban, SL, 32, yang sedang memasak di dapur kaget mendengar anaknya menangis. SL mendapati anaknya sedang menangis di depan rumah tersangka.

“Korban menangis dengan kondisi basah kuyup. Dia [korban] di depan rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang menyiram tikar di depan rumahnya. Ibunya menggendong korban pulang ke rumah. Si ibu mengganti baju dan melihat darah keluar dari alat kelamin anaknya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Karanganyar itu.

Melihat kejadian itu, ibu korban menghubungi suaminya, AS, 36. SL dan AS membawa anaknya ke rumah sakit untuk berobat. Di rumah sakit, korban mengaku telah mendapat perlakuan keji dari tersangka.

“Polisi menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/9/2021) pukul 17.00 WIB. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban lain. Kalau ada korban lain tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas dia.

Baca juga: Menimba Air, Warga Tasikmadu Karanganyar Temukan Jasad Orang di Dalam Sumur

R saat ditanyai Wakapolres mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun.

Saat kejadian, istri dan dua orang anaknya berkerja. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya