SOLOPOS.COM - Pria yang menghina Al-Qur'an lewat TikTok diringkus polisi. (Istimewa/Detik.com)

Solopos.com, PEKANBARU – Seorang pria yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi akibat menghina Al-Qur'an. Tersangka bernama Qaimul Haki, 42, diduga melakukan aksi nekat tersebut karena kesal ditinggal sang istri.

Aksi dugaan penistaan agama itu dilakukan tersangka melalui akun TikTok. Dia ditangkap setelah dilaporkan Ketua RW tempat tinggalnya, Aris Wandi, 45. Pelapor merasa kesal melihat video tersebut karena dinilai telah menistakan agama.

Promosi BRI-MI Sabet Top 5 Manajer Investasi di Tahun Pertama Gabung BRI Group

"Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, seperti dilansir Detik.com, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Jalanan Wonogiri Sepi Nyenyet pada H-1 Lebaran 2021

Pelapor kemudian bersama warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah tersangka, Senin (10/5/2021). Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka yang menghina Al-Qur'an itu ditangkap di kediamannya di Jl Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5/2021) siang.

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat sepekan lalu di depan minimarket di Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Motifnya karena kesal ditinggal sang istri.

"Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," kata Nandang.

Baca juga: Resep Opor Ayam Khas Solo Sedap untuk Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya