Solopos.com, SOLO -- Seorang pria diduga eksibisionis belakangan dilaporkan kerap mengganggu dan meresahkan para siswi SD di wilayah Jebres, Solo.
Jajaran Satreskrim Polsek Jebres saat ini tengah memburu pria tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polsek Jebres mendapat laporan pria itu sudah dua kali beraksi di kawasan Jebres, yakni pada Rabu (22/1/2020) dan Senin (27/1/2020).
Dalam aksinya pria itu meminta izin masuk ke lingkungan sekolah dengan alasan hendak berolahraga.
Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode
Namun, pria itu kemudian mendekati seorang siswi dan meminta tolong siswi itu untuk memotretnya menggunakan ponsel.
Setelah menyerahkan ponselnya kepada siswi tersebut untuk memotret, pria itu berpose dan membuka resleting celananya.
Berita Terbaru Virus Corona, Klik di Sini!
Siswi yang memotret pria itu kaget dan langsung lari ke ruang guru. Hal ini terjadi di salah satu SD swasta di Jebres.
Kepala SD tersebut, Prm, membenarkan telah terjadi peristiwa itu dan bahwa perbuatan pelaku telah meresahkan salah seorang siswinya beberapa waktu lalu.
Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang
Ia menjelaskan aksi pelaku terjadi pada pagi hari atau saat jam belajar belum dimulai.
Saat itu, seorang lelaki muda meminta izin kepada petugas keamanan sekolah untuk masuk ke dalam kawasan sekolah dengan alasan hendak berolahraga. Namun, lelaki itu justru menghampiri salah seorang siswi.
Kisah Pilu Rehan, Bocah SD Wonogiri yang Terpaksa Sering Bolos karena Urus Nenek
“Jadi saat menghampiri siswi, pelaku memberikan handphone kepada siswi lalu minta tolong untuk difotokan. Tetapi saat difoto, pelaku justru menurunkan resletingnya, hal itu membuat siswi kami kaget dan langsung berlari ke ruang guru,” ujarnya, Rabu (29/1/2020).
Aksi serupa terjadi di luar lingkungan sekolah. Saat para siswi hendak masuk sekolah, seorang lelaki mengendarai sepeda motor menunjukkan alat vitalnya kepada seorang siswi. Ia menyebut lelaki itu sudah memakai celana berlubang.
27 Kucing di Jaten Karanganyar Mati Massal Terjangkit Virus
Prm menegaskan peristiwa itu tidak berpengaruh pada aktivitas belajar siswa.
Sekolah sudah berkoordinasi dengan jajaran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah kelurahan setempat.
Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang
Ia juga telah berkoordinasi dengan sekolah lain di kawasan Jebres untuk selalu waspada dengan aksi pornografi itu.
Ia menambahkan pada pekan depan, sekolah akan memanggil orang tua siswa untuk menginformasikan kejadian itu dan berbagai langkah antisipasi yang sudah dilakukan sekolah maupun kepolisian.
Bocah Anggota PSHT Sragen Meninggal Seusai Latihan, Pelatih Bebas Jeratan Hukum
Kanitreskrim Polsek Jebres, Iptu Wahyu Riyadi, saat ditemui Solopos.com di Mapolsek Jebres, Rabu, mengatakan telah mengantongi foto pria yang diduga memamerkan alat kelamin kepada siswi SD itu.
Bhabinkamtibmas setempat juga telah menyosialisasikan ciri-ciri pelaku kepada masyarakat dengan harapan pelaku segera tertangkap.
Sudah 63 Penderita Virus Corona Sembuh, Ini Kuncinya
“Pelaku bisa kami jerat dengan Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No. 44/2008 [tentang Pornografi] dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Juliana.
Kisah Mistis Driver Taksi Online Mengaku Angkut Sepasang Kekasih, Seperti Habis Keramas
Ia menambahkan kepolisian, TNI, sekolah, dan jajaran pemerintah kelurahan telah berkoordinasi untuk segera menangkap dan mencegah aksi pornografi itu kembali terjadi. Ia menduga pelaku berasal dari luar wilayah tempatnya beraksi.
Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!