SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Matal, 49, dinyatakan positif mengidap gangguan jiwa.

“Hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku ini mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia paranoida atau penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan berpikir,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo, Selasa (27/11/2018), setelah menerima hasil pemeriksaan medis dan kejiwaan pelaku dari tim RS Bhayangkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim dokter, ungkap dia, merekomendasikan Matal agar segera dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. Penyembuhan kejiwaan itu, menurut Mustijat, penting agar Matal mendapatkan pengobatan hingga sembuh.

“Bagaimanapun penanganan kasus ini tetap berlanjut sampai ada keputusan resmi dari pengadilan,” katanya.

Permintaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka merupakan inisiatif polisi, sebab sejak awal penyidikan ada indikasi tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarganya.

Saksi menyebut tiga bulan sebelum kejadian, tersangka sering marah-marah tanpa sebab. Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Polres Tulungagung berkoordinasi dengan RS Bhayangkara. Tersangka juga sudah dua kali menjalani observasi dengan ahli kejiwaan.

Menurut dokter yang menangani, tersangka mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoida. Tersangka cenderung mendengar bisikan-bisikan di dalam pikirannya, selanjutnya tersangka mengalami halusinasi dan delusi.

“Nanti tersangka akan dikirim ke RS Lawang. Namun, masih menunggu dahulu,” katanya.

Mustijat mengatakan bahwa saat ini tersangka masih berada di dalam tahanan Polres Tulungagung dan menempati ruangan terpisah dari tahanan lain. Selama di tahanan, tersangka juga cenderung berdiam diri.

Sebagaimana hasil penyidikan dan gelar perkara, kata Mustijat, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Jelas pembunuhan berencana. Karena tersangka sempat bolak-balik menemui korbannya hingga tiga kali, kemudian yang keempat mengambil parang dan menghabisi korban,” katanya.

Diberitakan, Matal mengamuk dan membacok pasutri yang merupakan tetangganya hingga meninggal dunia, Jumat (16/11/2018) lalu. Kedua korban adalah Barno, 65, dan Musini, 60. Musini tewas lebih dulu setelah dibacok lehernya oleh Matal dari arah belakang. Sementara Barno yang tiba di rumah seusai mencari rumput sempat berusaha lari menyelamatkan diri begitu tahu istrinya telah menjadi korban amuk Matal.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk menyimak lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya