SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria warga Sangge, Klego, Boyolali, bernama Samidi alias Bajul, 29, tertangkap basah membobol jok motor milik Senen Edy Wiyono, 45, warga Kragilan, Gemolong, di dekat terminal bus malam di Dukuh Godekan RT 001, Kragilan, Gemolong, Sragen, Senin (24/6/2019) siang.

Samidi kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Gemolong. Dari hasil pemeriksaan, Samidi ternyata sudah melakukan aksi pencurian dengan modus membobol jok motor di 14 lokasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (27/6/2019), mengungkapkan percobaan pencurian itu tepergok petugas Koramil Gemolong saat berpatroli di lingkungan sekitar terminal.

Saat itu seorang Babinsa Koramil Gemolong melihat seseorang mencurigakan berada di dekat motor Honda Supra X berpelat nomor B 6284 EAI milik Senen Edy Wiyono, 45, warga Kragilan, Gemolong. Petugas mendatangi dan menanyai orang itu.

“Saat itu tersangka justru mencoba kabur dengan motor Honda Beat. Petugas langsung menghentikan dan mencabut kuncinya. Kemudian ditanyai bersama warga lain dan ternyata tersangka mengakui hendak mengambil dompet dalam jok motor Supra X itu,” ujar Kapolsek yang akrab disapa Putra itu.

Putra mengatakan Samidi dibawa ke Mapolsek Gemolong. Setelah diperiksa, ternyata Samidi sudah beraksi di 14 lokasi di wilayah Sragen dan Boyolali. Lokasi-lokasi sasarannya di wilayah Sragen meliputi empat kecamatan, yakni Sumberlawang, Gemolong, Kalijambe, dan Miri.

“Tersangka sempat masuk penjara di Boyolali atas kasus pencurian barang di dalam jok motor. Tersangka ini keluar penjara 24 April 2018 lalu dan kemudian mengulangi perbuatannya di 14 lokasi,” jelas dia.

Putra menjelaskan Samidi tidak menggunakan alat dalam aksinya tetapi membuka jok motor secara paksa. Sasarannya barang yang ada di jok motor, seperti ponsel, dompet, dan lainnya. “Pernah juga tersangka mengawasi warga yang habis ambil uang di bank dan ditaruh di jok motor,” ujarnya.

Kapolsek menjerat tersangka dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya