SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di amankan Polisi, Rabu (24/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Ada-ada saja alasan pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatannya. Belum lama ini Sat Reskrim Polres Boyolali, mengamankan seorang pria yang telah mencabuli anak dibawah umur. Alasan pelaku adalah untuk memberikan tutorial kepada korban agar tidak hamil di luar nikah.

Kejadian tersebut terjadi mulai Mei hingga September 2020. Tersangka adalah Yatno, 22, dengan alamat sesuai KTP di Dukuh Sepi, Desa Jrakah, Kecamtan Selo, Kabupaten Boyolali. Namun dia berdomisili di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan korban adalah H, 14, warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah keluarga korban, sejak Mei 2020 lalu. Kapolres Boyolali melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, menyebutkan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.

Dewas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik Gegara Naik Helikopter Mewah

Meskipun saat ditanya, pelaku hanya mengaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Terakhir dia melakukannya pada 11 September 2020. Penyidikan terhadap kasus itu dilakukan atas dasar laporan polisi pada 18 Setember 2020. Pelapor adalah keluarga dari korban. Tersangka menyetubuhi H sekitar 20 kali sejak Mei 2020.

‘Tindak pencabulan itu dimulai dari niat tersangka. Awalnya tersangka mengatakan kepada korban bahwa kalau sudah masuk SMP itu harus bisa jaga diri. Kalau berbuat intim, nanti saya kasih tahu bedanya orang nafsu dengan tidak nafsu,” kata Tohari kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, saat ditanya pelaku seperti itu, korban hanya diam. Selang sehari dari pembicaraan itu, saat istri tersangka sudah tidur, tersangka masuk ke rumah korban, masuk kamar korban, dan melalukan perbuatannya.

Tertekan

Saat itu tersangka membangunkan korban dan menanyakan kembali tentang rencana untuk belajar berhubungan intim. Hal itu sempat dilakukan beberapa kali di waktu yang berbeda. Hingga akhirnya korban merasa tertekan. “Korban merasa tertekan, akhirnya memberanikan diri menyampaikan ke orang tua korban. Kemudian orang tua melaporkan ke polisi,” kata Tohari.

Atas perbuatan mencabuli anak di bawah umur itu, pria Boyolali itu dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” kata dia.

Partisipasi Pemilih Pilkada Wonogiri Selalu Kurang dari 70 Persen, Tahun Ini Gimana?

Menurut keterangan tersangka, dirinya hanya menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Tersangka beralasan melakukan hal itu karena korban yang sudah tumbuh besar, banyak teman laki-lakinya yang suka. Namun tersangka mengelak saat ditanya perbuatan itu dilakukan karena tersangka juga menyukai korban.

“Saya tidak termasuk, saya hanya khilaf,” kata Yatno. Tersangka mengatakan, setiap kali mengajak korban berhubungan intim, dia beralasan untuk keperluan latihan. Disebutkan, pada saat pertama kali melakukan perbuatannya, tersangka juga membujuk korban dengan alasan berlatih berbuat intim.

Dalam kesehariannya, tersangka mengaku sebagai perawat tanaman di sebuah rest area di daerah Tawangsari. Dia sudah berkeluarga da memiliki satu anak berusia empat bulan. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP. Korban merupakan anak dari adik mertua pelaku. Menurut Tohari, korban saat ini tidak hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya