SOLOPOS.COM - Barang bukti berupa airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dimiliki oleh tersangka MS, yang ditunjukkan oleh Polres Batu dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, KOTA BATU — Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap seorang pria berinisial MS yang mengacungkan sebuah pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis yang pernah menembak seorang polisi.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022), mengatakan tersangka berusia 49 tahun tersebut pernah menembak polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku ini merupakan residivis yang pada 1998 melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang,” kata Yogi.

Yogi menjelaskan pelaku baru dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005 akibat kejadian penembakan terhadap anggota polisi tersebut. Korban penembakan yang merupakan anggota Polri tersebut saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.

Ia menambahkan, pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku melakukan penembakan terhadap korban.

“Kejadian yang lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

MS kembali berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: KISAH UNIK : Apes! Acungkan Pisang Disangka Pistol… 

Rekaman dari CCTV tersebut kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (13/1) pukul 23.00 WIB,

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.

Yogi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.

“Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya