SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—YH, 32, warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Jogja ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Jogja karena mebawa senjata api (senpi) tanpa izin.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Donny Siswoyo menjelaskan, penangkapan terhadap YH dilakukan di sekitar kawasan Pasar Pakuncen, Wirobrajan, Jogja Kamis (7/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Donny menjelaskan, penangkapan terhadap YH dilakukan setelah menindaklanjuti laporan warga tentang adanya pria yang membawa senjata api. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga dan kami menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dari penyelidikan kami mendapatkan tersangka,” katanya hari ini, (8/7).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, polisi menetapkan YH sebagai tersangka. Donny menjelaskan YH tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas senjata tersebut. Atas dasar tersebut polisi melakukan penahanan terhadap YH.

“saat ini YH sudah kami amankan dan satu pucuk senjata sebagai barang bukti kami sita. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” imbuh Donny. (Harian Jogja / Rina Wijayanti)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya