SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Huning Warastomo alias Tukul, 45, tersangka perampasan cincin milik seorang lanjut usia (lansia) di Keprabon, Polanharjo, Klaten, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sebelum ditangkap polisi, tersangka yang berdomisili di Kemasan, Sawit, Boyolali itu sempat digebuki massa.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, aksi perampasan itu bermula saat Tukul menawarkan jasa pemijatan kepada Jiyem, 77, warga Keprabon, Polanharjo, Klaten, Jumat (26/4/2019) pukul 09.15 WIB. Saat memijat, tersangka meminta Jiyem menanggalkan dua cincin yang dipakai. Saat lengah, tersangka langsung menggondol cincin tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak tinggal diam, Jiyem pun mengejar Tukul sehingga terjadi aksi saling tarik-menarik antara keduanya. Saat mengejar tersangka, Jiyem juga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Di saat bersamaan, warga di Keprabon yang melihat hal itu langsung menangkap tersangka sebelum diserahkan kepada polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka sempat dihajar massa di lokasi kejadian. Tersangka ini kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan di Mapolres, Selasa (7/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya