SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, KEDIRI</strong> –&nbsp;</span><span>Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Miah Helal, ditahan karena izin tinggal di Indonesia sudah melebihi ketentuan. Penahanan dilakukan atas permintaan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, yang menangani masalah imigrasi tersebut.</span></p><p><span>"Yang bersangkutan masuk Indonesia pada 25 April 2018 dan seharusnya keluar dari Indonesia 24 Mei 2018, sehingga yang bersangkutan sudah <em>overstay</em>&nbsp;selama 75 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Rabu (8/8/2018).</span></p><p><span>Rakha Sukma Purnama menambahkan pengungkapan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180808/516/932827/kabupaten-madiun-tak-butuh-hewan-kurban-dari-luar-daerah" title="Kabupaten Madiun Tak Butuh Hewan Kurban dari Luar Daerah">kasus </a>imigrasi tersebut berkat kerja sama berbagai pihak termasuk tim pemantau orang asing, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.</span></p><p><span>Petugas Imigrasi Kediri awalnya mendatangi Miah Helal dan meminta informasi kelengkapan suratnya, namun didapati yang bersangkutan ternyata sudah melebih izin tinggal.</span></p><p><span>Selama ini, kata dia, Miah Helal tinggal dengan keluarga di Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ia menikah dengan seorang warga negara Indonesia saat bertemu di Malaysia. Kini, Miah dan istrinya sudah dikaruniai anak.</span></p><p><span>Saat ini, kantor imigrasi juga sudah memproses berkas yang bersangkutan. Miah Helal terancam akan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180807/516/932495/nonton-tv-keluarga-magetan-ini-dikejutkan-api-di-kamar" title="Nonton TV, Keluarga Magetan Ini Dikejutkan Api di Kamar">dideportasi</a>&nbsp;dari Indonesia, karena <em>overstay</em>.</span></p><p><span>Sesuai dengan aturan, untuk izin tinggal bagi WNA di Indonesia hanya 30 hari yang merupakan ketentuan dari pemerintah. Miah Helal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.</span></p><p><span>Rakha Sukma Purnama menegaskan pihaknya tetap intensif mengawasi orang asing dengan melibatkan berbagai pihak. Imigrasi juga telah membentuk tim pemantau orang asing (Timpora) di seluruh wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, antara lain di Kabupaten dan Kota Kediri, Jombang, serta Nganjuk.&nbsp;</span></p><p><span>Sebagai informasi, selama 2018 ini, Kantor Imgirasi Kelas III Kediri telah mengeluarkan sebanyak 68 izin tinggal kunjungan (ITK), di mana warga negara yang paling banyak mengajukan dari Thailand, Arab Saudi, Prancis, dan Timor Leste.</span></p><p><span>Selain itu, Imigrasi Kediri juga telah <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180808/516/932804/1-lagi-penerbang-lanud-iswahjudi-capai-1.000-jam-terbang-ini-sosoknya" title="1 Lagi Penerbang Lanud Iswahjudi Capai 1.000 Jam Terbang, Ini Sosoknya">menerbitkan</a>&nbsp;588 izin tinggal terbatas (ITAS). Beberapa asal warga itu antara lain Tiongkok, India, Timor Leste, Malaysia, serta Thailand.</span></p><p><span>Kantor Imigrasi Kelas III Kediri juga telah mengeluarkan izin tinggal tetap (ITAP) untuk 45 orang warga asing. Mereka mayoritas berasal dari Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, serta Pakistan.</span></p><p><span>Selama 2018 ini, Imigrasi Kediri juga telah melakukkan serangkaian tindakan administratif keimigrasian, yakni melakukan deportasi pada lima orang WNA terkait dokumen, serta memberikan sanksi biaya beban pada 17 WNA. Dengan itu, total yang ditangani adalah 22 orang WNA.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya