SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Prestasi Semarang membatasi ruang gerak perokok membuahkan penghargaan Pastika Parama.

Semarangpos.com, SEMARANG — Komitmen penguasa Kota Semarang mengusung slogan Aman, Tertib, Lancar, Asri, dan Sehat (ATLAS) dengan membatasi ruang gerak perokok berbuah penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota Semarang dinilai Kementerian Kesehatan berkomitmen kuat menerapkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghargaan untuk kepatuhan Pemkot Semarang menuruti kampanye antirokok itu diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Alana Hotel and Convention Centre, Jogja, Rabu (12/7/2017).

Ita, sapaan akrab Hevearita mengatakan penghargaan itu menjadi penyemangat bagi Pemkot Semarang untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Semarang. “Tentu saja, penghargaan ini menjadi penambah motivasi bagi kami dalam menerapkan Perda No. 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara lebih tegas,” katanya.

Penghargaan dari Kemenkes itu memiliki tiga kriteria, tertinggi Pastika Parama seperti diraih Kota Semarang, kemudian Pastika Parahita, dan ketiga Pastika Paramesti. Wawali menjelaskan komitmennya bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengupayakan perubahan kultur negatif masyarakat, terutama merokok di tempat-tempat umum.

“Perda KTR sebenarnya telah dilakukan Wali Kota Semarang sejak 2013, yakni sejak ditetapkannya perda tersebut,” katanya.

Berbagai implementasi, kata dia, dilakukan Pemkot Semarang untuk menegakkan Perda KTR, mulai sosialisasi dengan pengelola angkutan umum, perhotelan, hingga media baliho dan poster. “Pada 2015 sampai 2016, dilakukan kegiatan supervisi dan pembinaan kawasan KTR dengan melibatkan tim gabungan lintas sektor mendatangi 20 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR,” katanya.

Tak cukup sampai situ, kata dia, sanksi bagi pelanggar perda juga sudah ditetapkan, yakni sanksi pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Dengan meraih penghargaan Pastika Parama, kata dia, berarti Pemkot Semarang diapresiasi dengan penghargaan tertinggi atas upayanya menegakkan KTR di tengah lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Asjikin Iman Hidayat dalam laporannya mengajak bupati dan wali kota untuk menerapkan kebijakan mengenai KTR. Berdasarkan data Kemenkes, tercatat ada 259 dari 515 pemerintah kabupaten/kota telah memiliki regulasi mengenai KTR dengan tingkat implementasi atau penerapan yang bervariasi. Dari 259 pemerintah kabupaten/kota itu, 65 pemerintah daerah di antaranya telah mengimplementasikan, sementara sisanya baru sampai pada peraturan bupati atau wali kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya