SOLOPOS.COM - Masyarakat Madani Antikorupsi menyerahkan jamu antidiare kepada KPK, Rabu (15/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK beralasan ada perkara yang memang tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan sehingga dihentikan.

Menurut lembaga antirasuah, keputusan tersebut diuraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berdalih bahwa yang perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana. Hal tersebut untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.

Prabowo Disindir Parodi Whatsapp Group Kabinet Mata Najwa, Jubir Baper

Ekspedisi Mudik 2024

"Dalam proses penyelidikan, terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," kata Ali, Kamis (2/20/2020).

Dia menjelaskan apabila di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya, sebagai konsekuensi logis apabila tidak ditemukan bukti permulaan, maka penyelidikan perkara dihentikan.

Fikri juga mengklaim penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru kali ini saja dilakukan. Berdasarkan data 5 tahun terakhir, sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan total sebanyak 162 kasus.

"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," katanya.

Bayar Sekolah Pakai Gopay, Nadiem Makarim Bilang Bukan Urusan Kemendikbud

Adapun pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan adalah sejumlah penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 2011, 2013, dan 2015.

Ada beberapa syarat yang membuat proses penyelidikan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan, seperti tidak cukup bukti permulaan, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam. Di antaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/DPRD.

Sudah Ada 180 Lembaga Pendidikan Bisa Bayar SPP Pakai Gopay

Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30/2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti kuat. Karena itu sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.

Sama halnya dengan pascaberlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19/2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati.

Megawati Sindir Dinasti Politik, Achmad Purnomo Berharap Rekomendasi

Pada Pasal 40 UU No. 19/2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Karenanya, dalam proses penyelidikan kecukupan bukti awal diuji. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya