SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jajaran direksi PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) siap pasang badan menghadapi kasus yang melibatkan Presiden Komisaris PT DMDT, Sumitro dan Komisaris PT DMDT, Indriati. Kini, mereka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jateng.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, menyebutkan kedua bos PT DMDT tersebut merupakan tersangka kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon dengan kode garis kuning milik PT Sritex. Indriati merupakan ibu kandung Sumitro. Mereka berdua dikabarkan telah kabur ke Singapura bersama tersangka lainnya Jau Tau Kwan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

General Manager PT DMDT, Gideon, mengungkapkan jajaran direksi PT DMDT siap membela tersangka Sumitro dan Indriati. Mereka berencana menyiapkan pengacara handal untuk mendampingi kedua bos PT DMDT tersebut.

“Kami harap kasus tersebut cepat rampung. Kami siap membela Pak Sumitro dan Ibu Indriati karena mereka tak bersalah,” katanya saat ditemui wartawan seusai upacara bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di halaman pabrik PT DMDT, Selasa (5/2/2013).

Pihaknya menyesalkan kedua bos PT DMDT itu ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Pasalnya, mereka tidak mengetahui secara jelas terkait kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon dengan kode garis kuning milik PT Sritex. Apalagi Indriati yang berusia sekitar 60-an tidak pernah mengurusi kasus sengketa antara kedua perusahaan tersebut.

Kasus tersebut tidak mempengaruhi kinerja para pekerja PT DMDT di Soloraya. Mereka tetap bekerja seperti biasa untuk meningkatkan omzet perusahaan. PT DMDT sendiri mempunyai 13 pabrik yang tersebar di wilayah Soloraya. Sementara jumlah buruh yang bekerja di perusahaan tekstil tersebut sebanyak 35.000 orang.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, menyatakan telah meminta bantuan tim monitoring center di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim yang dilengkapi dengan peralatan super canggih itu bakal melacak dan menangkap tersangka Jau Tau Kwan.

Soal tersangka kabur ke Singapura, pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim Kejagung. Kemungkinan, tersangka masih berada di Indonesia karena telah dicekal ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya