SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menetapkan Presiden Komisaris (Preskom) PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Sumitro  sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan pentetapan DPO itu setelah Sumitro tak memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Tersangka Sumitro mulai 23 Januari 2013 resmi ditetapkan sebagai DPO kepolisian,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (25/1/2013).

Penetapan DPO ini, menurut dia, berdasarkan surat keputusan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe Nomor 01/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sumitro yang beralamat di Tegalharjo RT 004 RW 004 Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo , supaya memberikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat.
Bisa juga kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng Jl Sukun Raya No 46 Banyumanik, Kota Semarang telepon (024) 7465081 dan (024) 7465082.

”Kami sudah menyebarluaskan DPO Sumitro di kantor kepolisian dan tempat-tempat umum,” tandasnya.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng, sebelumnya telah menetapkan Sumitro dan dewan komisaris DMDT atau lebih dikenal dengan Duniatex, Indrati sebagai tersangka pelanggaran hak cipta kain grey rayon dengan kode garis kuning sepanjang kain milik PT Sritex.

Perbuatan tersangka melanggar pemalsuan merk sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19/2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juncto Pasal 56 KUHP.

Sumitro dan Indrati pada Selasa (15/1), lalu dipanggil sebagai tersangka, namun keduanya tak hadir dengan alasan sakit. Demikian pula pada panggilan kedua, beberapa waktu lalu Sumitro dan Indrati tak hadir memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda.

”Untuk sementara yang jadi DPO Sumitro, sedang Indrati melihat perkembangan,” ujar Djihartono.

Seperti diketahui, Sumitro dan Indrati diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya membatalkan vonis bebas Direktur Duniatex, Jau Tau Kwan.

MA dalam putusan kasasi tertanggal 14 Agustus 2012 menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Jau Tau Kwan.
Putusan MA tersebut membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar diketuai Djoko Indiarto dan hakim anggota Syahru Rizal serta Benny Eko Supriyadi pada sidang 22 Maret 2012 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Jau Tau Kwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya