SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) no 32 tahun 2011, tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Aturan tersebut merupakan payung hukum bagi pemerintah, terutama Pemerintah daerah, untuk menerapkan sejumlah aturan lalu lintas baru, antara lain penerapan electronic road pricin (ERP).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan saat dihubungi Jumat (24/6) mengatakan, PP no 32 tahun 2011 tersebut telah ditandatangai Presiden pada 21 Juni lalu. Selanjutnya, penerapan aturan itu, akan diserahkan ke masing-masing Pemerintah Provinsi atau Daerah. Menurut Bambang, dengan adanya PP tersebut, tidak hanya dapat menjadi payung hukum bagi ERP. Rekayasa pengaturan lalu lintas lain pun bisa dilakukan dengan berdasarkan PP ini. [vivanews/hen]

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya