Jumat, 24 Juni 2011 - 13:15 WIB

Presiden tandatangani PP Manajemen Lalu Lintas

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) no 32 tahun 2011, tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Aturan tersebut merupakan payung hukum bagi pemerintah, terutama Pemerintah daerah, untuk menerapkan sejumlah aturan lalu lintas baru, antara lain penerapan electronic road pricin (ERP).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan saat dihubungi Jumat (24/6) mengatakan, PP no 32 tahun 2011 tersebut telah ditandatangai Presiden pada 21 Juni lalu. Selanjutnya, penerapan aturan itu, akan diserahkan ke masing-masing Pemerintah Provinsi atau Daerah. Menurut Bambang, dengan adanya PP tersebut, tidak hanya dapat menjadi payung hukum bagi ERP. Rekayasa pengaturan lalu lintas lain pun bisa dilakukan dengan berdasarkan PP ini. [vivanews/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif