Minggu, 26 Juni 2011 - 22:00 WIB

Presiden segera teken Keppres masa jabatan ketua KPK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Keputusan Presiden yang mengatur masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY). Menurut Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Minggu (26/6), Presiden SBY memutuskan menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait empat tahun masa jabatan pimpinan KPK.

Masa jabatan Busyro sempat menjadi perdebatan di masyarakat. Karena menurut Keppres Nomor 129/P/2010, Busyro masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007-2011, yakni untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong setelah ditinggal Antasari Azhar. Sedangkan dalam pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002, hanya disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Advertisement

Menyusul keputusan MK, Presiden pun didesak agar segera menerbitkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. [tempo/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif