SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Keputusan Presiden yang mengatur masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY). Menurut Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Minggu (26/6), Presiden SBY memutuskan menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait empat tahun masa jabatan pimpinan KPK.

Masa jabatan Busyro sempat menjadi perdebatan di masyarakat. Karena menurut Keppres Nomor 129/P/2010, Busyro masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007-2011, yakni untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong setelah ditinggal Antasari Azhar. Sedangkan dalam pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002, hanya disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menyusul keputusan MK, Presiden pun didesak agar segera menerbitkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. [tempo/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya