SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIMBARAN: Juru bicara presiden Andi Malarangeng mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

“Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK. Jika sudah diterima, presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap,” kata Andi di sela-sela kegiatan mendampingi presiden di Jimbaran, Selasa (5/5).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurutnya, surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka Antasari bisa berasal dari Kepolisian atau juga dari KPK yang menyatakan ketuanya sudah berstatus tersangka sehingga presiden harus mengeluarkan tindakan pemberhentian sementara.

Mengenai informasi yang menyatakan kasus ini merupakan konspirasi politik untuk “menggoyang” Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

“Bagi kami, kita serahkan kepada polisi secara profesional dan adil. Ungkapkan dan tuntaskan semua yang terlibat jangan dikaitkan dengan politik, hukum ya hukum. Ungkap sesuai bukti-buktinya. Silahkan polisi tuntaskan, dalam proses pengadilan semua akan terlihat,” katanya.

Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya Senin (4/5) karena menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya