Jakarta [SPFM], Terobosan hukum dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait pemberantasan korupsi. Presiden Yudhoyono memberikan persetujuan, untuk menghentikan remisi bagi koruptor. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana di Jakarta Kamis (15/9) mengatakan, Presiden Yudhoyono mengambil keputusan tersebut karenan sesuai dengan semangat memberantas korupsi.
Denny menambahkan dengan adanya langkah tersebut, maka diharapkan akan menelurkan semangat pemberantasan korupsi. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu remisi bagi para koruptor menuai protes masyarakat luas dan pegiat antikorupsi. Kebijakan itu dinilai menciderai semangat pemberantasan korupsi.[dtc/hen]
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan