SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dok)

Aktivitas sebuah tambang batu bara di Kalimantan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden no. 3/2013 untuk mempercepat peningkatan nilai tambah produk mineral. Kebijakan tersebut menginstruksikan 8 menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri. (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

Aktivitas sebuah tambang batu bara di Kalimantan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden no. 3/2013 untuk mempercepat peningkatan nilai tambah produk mineral. Kebijakan tersebut menginstruksikan 8 menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri. (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden no. 3/2013 untuk mempercepat peningkatan nilai tambah produk mineral. Kebijakan tersebut menginstruksikan 8 menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah menjelaskan Inpres no. 3/2013 memperjelas peran dan fungsi setiap unsur pemerintah dalam program penghiliran industri mineral dalam negeri. Kejelasan peran tersebut dibutuhkan karena upaya peningkatan nilai tambah mineral harus didukung oleh kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Mineral ini kan multisektoral, ada domain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan Gubernur. Inpres ini memberikan dasar yang jelas mengenai masing-masing peran dan fungsi mereka,” kata Firmanzah ketika dihubungi Bisnis.com, Kamis (21/2/2013).

Inpres no. 3/2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri ditandatangani Presiden pada 13 Februari 2013. Instruksi ditujukan kepada Menteri ESDM, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Tugas Menteri ESDM adalah menyediakan data dan infromasi mengenai cadangan mineral melalui situs internet, menyediakan energi yang dibutuhkan untuk aktivitas smelter dan menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan bijih/konsentrat bagi industri smelter. Selain itu, Menteri ESDM ditugaskan untuk menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan hasil pengolahan dan pemurnian mineral tertentu untuk kebutuhan industri dalam negeri dan mengevaluasi peraturan yang menghambat upaya peningkatan nilai tambah mineral.

Menteri Perindustrian diberi tugas menyusun peta jalan industri berbasis mineral, sedangkan Menteri Perdagangan diinstruksikan menetapkan kebijakan ekspor, impor dan tata niaga dalam negeri untuk menjamin pasokan bahan baku dan barang modal kebutuhan industri smelter.

Perintah bagi Menteri BUMN adalah mendorong BUMN membangun industri smelter, menetapkan prioritas pemberian tambahan penyertaan modal negara pada BUMN yang membangun industri smelter, dan mendorong BUMN mendukung penyedian energi bagi industri smelter. Menteri Lingkungan Hidup ditugaskan mengevaluasi semua peraturan perundangan lingkungan hidup yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral, sedangkan Menteri Keuangan diminta menetapkan kebijakan fiskal yang mendukung program penghiliran mineral.

Presiden meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mempercepat proses pemberian izin sekaligus memfasilitasi pembangunan industri smelter dan infrastruktur pendukung. Pada kepala daerah juga ditugaskan untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah di bawahnya yang bisa menghambat upaya penghiliran di bawah pengawasan Menteri Dalam Negeri di tingkat pusat.

Pelaksanaan Inpres no. 3/2013 berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian dan harus dilaporkan kepada Presiden minimal 1 kali setiap 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya