Sabtu, 8 Oktober 2011 - 22:07 WIB

Presiden perpanjang jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memperpanjang jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama setahun.

Perpanjangan itu telah resmi dengan  diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No.55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan kembali masa jabatan Sri Sultan HB X dan KGPAA PAKU ALAM IX terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2011.

Advertisement

“Bapak Presiden telah resmi memperpanjang jabatan Sri Sultan dan Paduka Paku Alam malam ini dan perpanjangan terhitung sejak tanggal 9 Oktober ini hingga tahun depan,” tegas Reydonnyzar Moenek juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Surat Keppres tersebut menurut Donny, sapaannya akan segera dikirimkan ke Sri Sultan HB X dan tembusan ke DPRD Pemprov DIY pada Sabtu (8/10).

“Bapak Menteri (Gamawan Fauzi) telah menginstruksikan kepada Bapak Dirjen Otda (Djohermansyah) untuk segera mengirimkan surat Keppres tersebut pada Sabtu ini,” ucapnya.

Advertisement

“Tidak ada pelantikan, karena sifatnya perpanjangan jadi Sri Sultan tinggal melanjutkan pemerintahan di Jogja,” ucapnya.

JIBI/Harjo/wan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif