SOLOPOS.COM - Menteri Agama Lukman Hakim (tengah). (Kemenag.go.id)

Presiden Jokowi mulai membahas rancangan perpres pengganti Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mengatur full day school.

Solopos.com, JAKARTA—Pertemuan yang membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Kami baru saja bertemu dengan Bapak Presiden. Tadi ada Menko PMK, Mendikbud, Mensesneg, dan Seskab untuk membahas kelanjutan Rancangan Perpres mengenai Pendidikan Karakter,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai pertemuan tertutup tersebut seperti dilansir Antara, Selasa.

Sesuai amanah Nawacita, perlu dikedepankan penguatan pendidikan karakter yang terdiri atas nilai-nilai integritas, religiositas, nasionalisme, kemandirian, dan gotong-royong. “Inilah yang nanti ditekankan kepada seluruh peserta didik, siswa-siswi kita di sekolah, madrasah kita. Intinya penguatan pendidikan karakter,” kata dia.

Perpres akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Pembahasan Rancangan Perpres, lanjut Lukman, akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk ormas keagamaan yang mengelola banyak sekali lembaga pendidikan di Tanah Air seperti pondok pesantren, madrasah diniah, serta lembaga pendidikan lainya.

Lukman menjelaskan teknis ideal jam belajar di sekolah akan dirumuskan bersama. Mendikbud sudah menyiapkan drafnya yang akan menjadi dasar pembahasan berikutnya. Saat Perpres diterbitkan sudah ada pemahaman yang sama sehingga tidak terbuang lagi energi bangsa untuk membahas persoalan yang semestinya sudah dapat diselesaikan.

Mengenai kapan perpres akan diberlakukan, Menag mengatakan dari sisi waktu diusahakan secepatnya. “Presiden telah menunjuk Menko PMK sebagai leading sector yang menangani kegiatan ini,” kata dia.

Dalam pembahasan rancangan perpres akan diundang sebanyak mungkin kalangan agar aspirasi mereka tertampung. Mengenai lima hari sekolah atau full day school, Lukman menjawab istilah itu tidak digunakan dalam rancangan perpres.

“Karena kalau itu dikedepankan banyak merugikan pondok pesantren, madrasah kita yang waktu pendidikannya siang atau sore hari,” katanya. Lukman mengatakan yang dikedepankan adalah pendidikan karakternya. “Bagi yang dimungkinkan lima hari ya silakan, yang enam hari karena pertimbangan situasi dan kondisi ya bisa saja. Beda-beda satu dengan lainnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya