SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap <isbakhun, tersangka L/C fiktif. Surat tersebut ditandatangani SBY Selasa (13/4) dan akan dikirim malam ini.

Menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dalam surat izin pemeriksaan dan penahanan Misbakhun karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar pasal 264 ayat 1 angke 5 e KUHP, pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.  Surat izin pemeriksaan itu diajukan Kapolri 9 April lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Misbakhun, Presiden SBY juga menyetujui ijin pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka terhadap Bupati Lumajang Syahrazad Masdar dan Bupati Talaut Elly Lasut. Sama dengan surat Misbakhun, kedua surat itu juga ditandatangani pada hari ini.

Markas Besar Kepolisian mengumumkan secara resmi Komisaris PT Selalang Prima International, M Misbakhun, sebagai tersangka kasus dokumen pendukung letter of credit (L/C) yang diduga fiktif. Polisi sudah meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa Misbakhun yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Edward juga menjelaskan, Misbakhun dijadikan tersangka bersama Franky Ongko, Direktur Utama PT SPI, sebagai kasus dokumen palsu. Franky saat ini sudah ditahan kepolisian.


vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya