SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Ashiddiqie menyusul daftarnya Jimly sebagai calon pimpinan KPK.

“Presiden sudah menandatangani Selasa kemarin,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri, Julian Aldrin Pasha saat dihubungi, Rabu (23/6).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Julian memaparkan, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Jimly sebagai anggota Wantimpres. Surat itu pun direspons dengan mengeluarkan Keppres. “Pak Jimly sudah mengirimkan surat ke Presiden bahwa Pak Jimly mengundurkan diri terkait beliau akan maju untuk maju menjadi calon pimpinan KPK,” imbuh Julian.

Julian menambahkan, Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden tersebut adalah permanen. Sehingga menurutnya, per tanggal 22 Juni kemarin, Jimly sudah tidak lagi menjabat sebagai Wantimpres.

Sebelumnya, Jimly mengaku tidak akan mundur secara tetap dari posisi Wantimpres. Sebab, ia enggan melanggar amanat dari Presiden SBY yang baru saja melantiknya dalam posisi tersebut. “Saya harus moderat, jadi mempertimbangkan semua hal yang ada,” kata Jimly saat dihubungi, Senin (21/6) lalu.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya