SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau barisan komponen cadangan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Antara-Biro Pers Setpres)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 orang anggota komponen cadangan (Komcad) Tentara Nasonal Indonesia (TNI).

“Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021 pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Presiden Jokowi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Ganjar dan Anies Salip Prabowo di Bursa Capres 2024

Ekspedisi Mudik 2024

Hadir dalam acara tersebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. KASAD, Jenderal Andika Perkasa, KSAL, Laksamana Yudo Margono, KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo, serta pejabat lainnya.

Total komponen cadangan sebanyak 3.103 orang yang terdiri atas Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang. Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang, Rindam V Brawijaya 500 orang. kemudian Rindam XII Tanjung Pura 499 orang, dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Dalam laporannya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara melibatkan seluruh sumber daya nasional. Dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah, dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan. Untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Demikian dikutip dari Antaranews.com.

Baca juga: Segera Pensiun, Bagaimana Peluang Jenderal Andika sebagai Panglima TNI

Prabowo juga menjelaskan tahapan-tahapan pembentukan komponen cadangan. Yaitu masa pendaftaran pada 17—31 Mei 2021, masa seleksi pada 1—17 Juni 2021, latihan dasar kemiliteran pada 21 Juni—18 September 2021. Serta penetapan pada tanggal 7 Oktober 2021.

Pembentukan komponen cadangan sendiri adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama. Dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Baca juga: Rekor! Lumpur Lapindo Jadi Bencana Metana Terbesar di Bumi

Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 disebutkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan:
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya