SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden atau perpres tentang mobil listrik dengan harapan mampu memberikan payung hukum terhadap perkembangan industri mobil listrik.

“Udah udah. Udah saya tandatangani Senin pagi [5/8/2019]. Kita ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia,” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Asean, Kamis (8/8/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jokowi menyebutkan komponen utama mobil listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki bahan baku tersebut sehingga penggunaan mobil listrik diklaimnya bakal menguntungkan industri dalam negeri.

“Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, Jokowi mengemukakan mobil listrik juga membutuhkan insentif, mulai dari fiskal hingga nonfiskal untuk menggeser pemakaian mobil yang berbasis minyak menjadi listrik. “Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik, dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya,” tekan Jokowi.

Jokowi sempat melirik ke arah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berada di sampingnya saat menyebut soal insentif bagi penggunaan mobil listrik di Jakarta. “Bisa saja motor listrik didorong, digunakan di DKI dulu,” ujar Jokowi.

Anies pun menambahkan aturan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan berlaku bagi mobil listrik nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya