SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Presiden sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR.

“Saya baru dapat info dari Dirjen, eh, deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR, setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR,” kata Yasonna di lingkungan Istana kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dituduh menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Perbuatan yang dituduhkan kepada Baiq itu dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu. Padahal sejak awal Baiq Nuril sudah menyatakan dirinya bukan yang menyebarkan percakapan itu. Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menkumham namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

“Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti,” tambah Yasonna.

Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR. “Yang saya dengar iya [disetujui] tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung,” ungkap Yasonna.

Pada Selasa (16/7/2019), DPR akan memulai masa sidang diawali dengan sidang paripurna. Masa sidang akan berlangsung pada 26 Juli 2019. Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Majelis hakim MA dalam sidang PK itu beralasan kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya