Solopos.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan tanggal 1 April sebagai hari Penyiaran Nasional. Penetapan hari penyiaran nasional dikuatkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional pada 29 Maret 2019.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum Pertama Keputusan Presiden itu sebagaimana dikutip Solopos.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Minggu (31/3/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keppres itu.
Ditetapkannya tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional lantaran pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Selain itu, ada pula deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.