SOLOPOS.COM - Presiden menyampaikan pujian untuk Muhammadiyah melalui konferensi video dalam acara Milad Ke-109 Muhammadiyah Tahun 2021di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (18/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi meneken dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap dua obat untuk pengobatan Covid-19.

Dilansir dari Liputan6.com, dua obat Covid-19 yang dimaksud Favipiravir dan Remdesivir. Presiden Jokowi meneken Perpres No.101/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Jokowi juga meneken Perpres No.100/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Hujan dan Angin Kencang Landa Grobogan, Pohon Tumbang Timpa Rumah

Isi dua perpres itu sama dan diteken Jokowi pada 10 November 2021. Selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada tanggal yang sama.

Pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan sangat mendesak terhadap pengobatan Covid-19. “Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 [tiga] tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 1 ayat (3).

Jika setelah jangka waktu 3 tahun pandemi Covid-19 belum berakhir, pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir diperpanjang sampai pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Baca Juga : Polres Metro Tangkap 18 Warga Kampung Boncos saat Pesta Narkoba

Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Pasal 3, Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir dan Remdesivir atas nama pemerintah. Industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir dan Remdesivir secara terbatas, memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan nonkomersial.

Industri farmasi tersebut harus memenuhi persyaratan, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain. Selain itu, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Raffi Ahmad Raih Penghargaan di SCTV Awards, Dedikasikan untuk Baby R

“Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir,” Pasal 4.

Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun dan dilaksanakan sesuai jangka waktu dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).

Isi Perpres No.100/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir hampir sama dengan Perpres yang mengatur pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya