SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan orasi ilmiah Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia pada penganugerahan gelar doktor kehormatan (honoris causa) bidang kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jateng, Sabtu (3/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Presiden Jokowi akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk evaluasi.

Solopos.com, TANGERANG SELATAN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengevaluasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Selama ini, kebijakan yang paling sering mendapatkan reaksi dari pengusaha perikanan tangkap adalah larangan penggunaan cantrang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Berbicara seusai menghadiri groundbreaking pembangunan Rusunami di Urbantown-Loftvilles Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2017), Kepala Negara berjanji akan memberikan solusi terbaik dalam persoalan ini. Untuk itu, dia akan memanggil Susi untuk membahas hal ini.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri KKP, tetapi saya belum bertemu dengan Bu Susi,” kata Jokowi. Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyebutkan, kebijakan pelarangan cantrang tersebut ditentang oleh sejumlah pihak dan dituding memberatkan nelayan.

Teten mengatakan kebijakan tersebut juga menimbulkan konflik karena sejumlah nelayan yang bersikeras menggunakan cantrang akhirnya harus berhadapan dengan polisi. Teten beralasan banyak nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak memiliki alat pengganti cantrang untuk menangkap ikan.

“Sudah ada pengganti cantrang yang mulai dibagikan dari KKP kepada nelayan. Tapi memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang, supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017).

Sebelumnya, KKP memutuskan untuk memperpanjang larangan cantrang sejak 2015 yang semestinya habis pada akhir 2016 menjadi berakhir pada Juni 2017. Adapun, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri KKP No. 2/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya