SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Hotel Grand Hyatt, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am)

Solopos.com, SOLO – Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 hlo.

Lantas berapa THR yang diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk tahun ini, aturan THR masih belum diumumkan pemerintah. Namun pada 2021, THR untuk PNS cair H-10 Lebaran. Saat itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendapatkannya.

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Waspada Modus Kemplang THR

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Baca Juga: Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THR

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya