SOLOPOS.COM - Puan Maharani dan Anies Baswedan dalam sebuah momentum pertemuan. (Hops.id)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (16/9/2021), kalah dari 32 warga yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.

Anies siap menjalankan putusan itu dengan baik. Ia tidak banding dengan putusan hakim tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan kalah itu juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo yang turut digugat oleh Koalisi Masyarakat Jakarta.

“Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Anies dalam keterangannya yang dikutip Antara, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Disangka Akali Keuangan Daerah, Eks Gubernur Alex Noerdin Ditahan 

Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi setiap warga yang tinggal di Ibu Kota.

Dia menyebutkan untuk percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalkan fungsi penghijauan. Sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.

Keluarkan Ingub

“Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai,” ujar Anies.

Baca Juga: Komisioner KPI Ralat Ucapan Ketuanya terkait Saipul Jamil 

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019, kata Aneis, adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Juga menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum pada 2020, dan hal itu sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

“Dengan ini, kami tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” tutur mantan Menteri Pendidikan itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya