SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Presiden Jokowi membubarkan 9 lembaga non-struktural terhitung sejak 30 Desember 2016 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sembilan lembaga non-struktural. Keputusan ini efektif berlaku sejak 30 Desember 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sembilan lembaga non-struktural itu yakni Badan Benih Nasional; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun; dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, juga dibubarkan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 116/2016 tentang pembubaran sembilan lembaga non-struktural pada 30 Desember 2016. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, berdasarkan pasal 6 Perpres No. 116/2016.

Aturan ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. Menurut perpres ini, setelah dibubarkan, tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dan Badan Pengendalian Bimbingan Massal dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Sementara itu, tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

Sementara itu, tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing pulau. Adapun, tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.

Tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman.

Selanjutnya, tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Adapun, tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannya perpres tersebut.

Dana pembubaran sembilan lembaga non-struktural tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan berlakunya Perpres No. 116/2016, maka aturan yang mengatur setiap lembaga non-struktural yang dibubarkan itu tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya