SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Hotel Grand Hyatt, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa sekaligus mengucap syukur karena umat muslim dapat melaksanakan salat tarawih di masjid di masa pandemi Covid-19.

“Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid,” kata Presiden yang dipantau di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya pada bulan puasa 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain.

Baca Juga: Tarawih Masjid Madaniyah Bukan 1 Juz, Bupati Yuli: Jamaah Bisa Brodol

“Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” kata Presiden seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jokowi mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini. “Menjelang Idulfitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” kata dia.

Namun dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin ‘booster’, agar segera melengkapi,” kata dia.

Baca Juga: Sepotong Cerita dari Masjid Jendela Miring Salatiga di Tarawih Perdana

Ia pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. “Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin,” kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sudah Boleh Salat Tarawih Berjamaah? Begini Kata Bupati Sukoharjo

Pengelola masjid/mushala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, maka 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3.

Pengurus dan pengelola masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya