Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas empat tahun. Menyikapi putusan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera mengeluarkan keputusan presiden (Keppres). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Penegakan HAM Denny Indrayana, Selasa (21/6) mengungkapkan Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakir di 2014.
Namun secara pribadi, Denny menilai putusan MK tersebut lebih karena sosok pribadi Busyro Muqoddas yang tidak diragukan lagi integritasnya terhadap perjuangannya melawan korupsi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK. Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6). Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Para pemohon terkait masa jabatan Busyro ini dipimpin Ketua Tim Alvon Kurnia yang juga Wakil Direktur YLBHI, Feri Amsari dari PUSAKO FH Universitas Andalas, Danang Widoyoko dari ICW, dan Zainal Arifin Mochtar dari PuKAT UGM. [dtc/lia]