SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA Lama tak terdengar kabarnya, artis Mandala Abadi Shoji membuat publik heboh. Kabar terbaru menyebut presenter yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tersebut melanggar undang-undang pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (18/12/2018), Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018), menyebut Mandala Abadi Shoji dan rekannya, Lucky Andriyani, melakukan politik uang dalam kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua calon legislatif (caleg) tersebut diduga membagikan kupon bergambar foto mereka dengan lambang Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun hadiah yang ditawarkan berupa paket umrah untuk satu sampai dua orang dengan total uang senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta.

Menurut Andri Saputra, kampanye kedua caleg tersebut melanggar pasal 523 ayat 1, pasal 280 ayat 1 huruf J, UU RI nomor 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta. Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (17/12/2018), Mandala Abadi Shoji dituntut hukuman penjara selama enam bulan. “Terdakwa Mandala dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Andri Saputra.

Namun, Mandala Abadi Shoji membantah tegas tuduhan tersebut. Dia menyebut panitia pengawas pemilu (panwaslu) tidak mengecek fakta dan langsung mengambil kesimpulan yang keliru.

“Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan. Saksi persidangan menyebut saya tidak membagikan kupon umrah,” kata Mandala Abadi Shoji seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018), seperti dilansir Liputan 6.

Mandala Abadi Shoji mengatakan, dirinya bertandang ke Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan undangan dari calon anggota DPRD DKI Jakarta dari partainya, Lucky Andriyani. Mandala dan Lucky datang ke tempat tersebut untuk menyapa masyarakat sekaligus berkampanye. Kedua caleg tersebut didampingi tim sukses yang membagikan kupon umrah bergambar foto Mandala dan Lucky. Adapun yang mendapat kupon tersebut bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Akibat kasus tersebut, akun Instagram pribadi milik Mandala Abadi Shoji dibanjiri komentar netizen. Mereka mendoakan agar masalah yang menimpa Mandala dapat terselesaikan dengan lancar. “Yang sabar @mandala_abadi_shoji,” komentar @yenysyari.

“Sedih lihat kabar di TV. Semoga dimudahkan buat Kak Mandala sekeluarga,” imbuh @ningsihdealova.

“Yang sabar ya Kak Mandala dengan cobaan yang diberikan Allah. Semoga Kak Mandala dapat keadilan yang seadil-adilnya, amin,” imbuh @grosir_kaos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya