SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali gagal menghadirkan Presiden Direktur (Presdir) <a title="Warga Beri Lampu Hijau PT RUM Sukoharjo Berproduksi, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910264/warga-beri-lampu-hijau-pt-rum-sukoharjo-berproduksi-ini-syaratnya">PT Rayon Utama Makmur (RUM)</a>, Pramono, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (28/6/2018).</p><p><span>Rencana Pramono dihadirkan ke persidangan sebagai saksi korban kasus dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan terdakwa Bambang Hesti Wahyudi dan Danang Tri Widodo.</span></p><p>&ldquo;Kami sudah menyampaikan undangan [panggilan] kepada yang bersangkutan [Pramono]. Kemungkinan dia bisa datang pada sidang selanjutnya, pekan depan [Selasa, 3 Juli],&rdquo; ujar jaksa, Djoko Tri A., di depan majelis hakim yang diketuai C.H. Retno Damayanti, Kamis.</p><p><span>Menanggapi hal itu, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Kamal Firdaus, tampak kecewa. Ia heran jaksa tampak kesulitan menghadirkan Presdir PT RUM Sukoharjo.</span></p><p><span>&ldquo;Kenapa sangat sulit menghadirkan saksi, padahal itu merupakan permintaan majelis hakim,&rdquo; ujarnya.</span></p><p><span>Pramono dihadirkan sebagai saksi atas permintaan terdakwa Bambang Hesti Wahyudi. Terdakwa bahkan sempat mengancam&nbsp;<em>walk out&nbsp;</em>(WO) dari persidangan seandainya saksi tidak bisa dihadirkan.</span></p><p>Ancaman itu dilakukan terdakwa karena berulangkali saksi tidak bisa memenuhi panggilan persidangan. Bahkan, karena tidak hadirnya saksi,<a title="Sidang Kasus PT RUM Sukoharjo Diwarnai Aksi Unjuk Rasa" href="http://semarang.solopos.com/read/20180524/515/918285/sidang-kasus-pt-rum-sukoharjo-diwarnai-aksi-unjuk-rasa"> sidang </a>&nbsp;sebelumnya yang digelar Selasa (26/6/2018) harus ditunda.</p><p>Namun, kali ini sidang kasus dugaan<a title="Berkas 2 Tersangka Kasus PT RUM Sukoharjo Sudah di PN Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/490/916573/berkas-2-tersangka-kasus-pt-rum-sukoharjo-sudah-di-pn-semarang"> pelanggaran UU ITE </a>PT RUM Sukoharjo itu tetap berlanjut. Terdakwa batal melakukan WO setelah mendengar saran hakim agar sidang lekas selesai. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pernyataan ahli UU ITE dari STIE Perbanas Surabaya, Dr. Roni S.Kom, M.Kom, M.H.</p><p><span>&ldquo;Agar sidang tidak berlarut-larut, agenda dilanjutkan dulu. Kali ini dengan mendengarkan keterangan ahli. Kalau pekan depan, saksi yang diminta terdakwa tidak bisa hadir lagi, kita putuskan kesepakatan seperti apa nanti,&rdquo; tutur ketua majelis hakim.</span></p><p><span>Bambang dan Danang dijerat UU No. 11/2008 jo UU No. 16/2016 tentang ITE dan dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi. Keduanya dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 28 ayat 2 tentang Kebencian di Muka Umum, dan Pasal 4 ayat 2 huruf b tentang Kebencian atau Ketidaksukaan terhadap Suku, Ras, dan Golongan.&nbsp;</span></p><p><span><span>Baik Bambang maupun Danang didakwa melanggar UU ITE setelah turut mengomentari dan melakukan unggahan di jejaring media sosial (medsos) Facebook terkait ugaan pencemaran udara yang dilakukan PT RUM Sukoharjo</span><span>.</span></span></p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p><span><span>&nbsp;</span></span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya