SOLOPOS.COM - Sekda Sragen, Hargiyanto, menyerahkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan asal Desa Jabung, Kecamatan Plupuh, di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Selasa (29/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan tak hanya menyasar pekerja formal. Kini jaminan BPJS Ketenagakerjaan juga mulai jadi fasilitas bagi pekerja informal.

Pemerintah daerah mendapatkan beban untuk menanggung premi bagi para pekerja kelompok rentan yang berada di desa-desa. Jaminan bagi para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) pun menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menilai BPJS Ketenagakerjaan sekarang seperti lembaga penagih pajak. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dikejar-kejar untuk memenuhi kewajiban membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dan ketua RT dan RW se-Kabupaten Sragen.

“Semua yang menanggung Pemkab itu duitnya dari mana? Sekarang satu desa targetnya ada 100 pekerja rentan yang ditanggung Pemkab. Belum lagi jumlah RT dan RW di Sragen yang lebih dari 5.000 orang. BPJS untuk RT dan RW itu sudah on the way. Duitnya kan banyak. Can you imagine! Duitnya dari mana? Pertanyaan, semua ngoyak-oyak [mengejar-ngejar]!” curhat Bupati dengan nama agak tinggi saat ditemui Solopos.com di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sukarelawan Karanganyar Didorong Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tak Biayai

Jumlah RT dan RW di 196 desa di Sragen sebanyak 5.313 RT/RW. Data itu belum termasuk jumlah RT dan RW di 12 kelurahan yang menyebar di Kecamatan Sragen, Karangmalang, dan Gemolong. Bila satu desa 100 pekerja rentan maka ada 19.600 pekerja rentan di 196 desa yang menjadi beban Pemkab Sragen.

Dari jumlah pekerjan rentan saja, premi yang menjadi beban Pemkab mencapai Rp329.280.000 per bulan atau Rp3.951.360.000 per tahun.

“Dana transfer dari pemerintah pusat saja sudah terprogram dan peruntukannya wajib untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Kemudian dana likuiditas yang bisa digunakan untuk pembangunan, mendanai inovasi, dan apa-apa tidak banyak. Sekarang ditambah kewajiban untuk bayar premi. [BPJS Ketenagakerjaan] ini kayak semacam penagih pajak,” jelas Yuni, sapaan akrabnya.

Pemkab Biayai Premi Ribuan Warga

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen, Amalia Ayuni, menyebut selama 2022 Pemkab Sragen sudah membiayai premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian bagi ribuan orang. Mereka yang ditanggung terdiri atas 1.254 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 1.284 guru tidak tetap (GTT). Selain itu ada 75 pekerja rentan dari Desa Jabung, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kesiapan Hadapi Badai PHK  

Dia mengungkapkan mereka semua didaftarkan Pemkab Sragen dengan menggunakan APBD Perubahan 2022.

“Premi untuk dua program, yakni JKK dan jaminan kematian, itu hanya Rp16.800 per orang per bulan. Petugas IT di Desa Karangasem itu baru ikut sebagai peserta program selama setahun tetapi sudah bisa mendapatkan manfaat dari program. Premi bagi pekerja rentan itu juga sama. Sebanyak 75 orang itu rata-rata bekerja serabutan dengan penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK),” ujarnya.

Amalia menyampaikan dengan keluarnya Pemendes PDTT No.8/2022 diharapakan Pemerintah Kabupaten Sragen dapat menganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi ketua RT/RW dan juga pekerja rentan di satu desa 100 pekerja rentan. Perlindungan tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Ramai PHK, Ini Saran BPJS Watch bagi Pekerja yang Tidak Mendapat Manfaat JKP

“Kenapa RT/RW harus dapat jaminan BPJS Ketenagajerhaan? Karena mereka bekerja 24 jam yang berdampak pada aktivitas sosial ekonomi masyarakatnya. Ketika dalam tugasnya terjadi kerusuhan dan menjadi korban maka jaminan BPJS ketenagakerjaan ini berjalan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya