SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (dua dari kiri), meminta keterangan dua tersangka kasus penggelapan dana premi Asuransi Jiwasraya saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Sebanyak 31 perangkat desa di tiga desa, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, mengalami kerugian senilai Rp184 juta. Hal ini karena dana premi asuransi jiwa di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak disetorkan oleh pegawai asuransi tersebut secara penuh selama kurun waktu 2017-2020.

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) sebagai tersangka, yakni Aniek Sarifah, 45, saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Area Manager Jiwasraya Wonogiri dan Alip Fandholi, 46, pegawai Jiwasraya Wonogiri. Mereka warga Perum Siwani RT 002/RW 008, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021) siang. Kegiatan dipimpin Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi; dan pejabat polisi lainnya.

Baca Juga: Pelintas Antarwilayah Dites Antigen di Wonogiri

Supardi menyampaikan, kasus pidana penggelapan tersebut terungkap setelah salah satu korban yang merupakan perangkat Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, melapor, Senin (30/8/2021) lalu. Korban mengaku premi yang sudah diserahkan kepada Aniek dan Alip tidak disetorkan secara penuh. Alhasil, korban tetap ditagih. Setelah didalami polisi menemukan banyak korban lainnya.

Tercatat ada 31 nasabah Jiwasraya Wonogiri yang menjadi korban. Semuanya perangkat desa, meliputi perangkat Desa Jendi, Doho, dan Tambakmerang. Total premi dari para korban yang tak disetorkan senilai lebih dari Rp184 juta.

Tersangka Aniek menggunakan premi para korban untuk kepentingan lain yang tidak terkait dengan asuransi. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu.

Baca Juga: RSDC Donohudan Rawat 4 Pasien Covid-19 asal Solo

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,” kata Supardi mewakili Kapolres.

Dia melanjutkan, dalam menerima dana Aniek biasanya ditemani Alip, suaminya. Alip yang juga pegawai Jiwasraya mengetahui perbuatan istrinya itu.

 

Barang Bukti

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, meliputi surat keputusan (SK) pengangkatan Aniek sebagai Agency Manajer Jiwasraya Wonogiri (jabatan terakhir Aniek). Selain itu, SK pengangkatan Alip sebagai Agen Jiwasraya (jabatan terakhir Alip), beberapa lembar bukti penerimaan dana dari nasabah, beberapa bendel foto kopi polis asuransi Jiwasraya, beberapa lembar kartu premi polis, dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Pulang Kampung, TKI Klaten Utara Diisolasi di Asrama Haji Donohudan

Aniek saat dimintai keterangan Kapolres mengakui perbuatannya. Dia menggunakan sebagian dana yang diterimanya untuk membayar angsuran utang 40 karyawan Jiwasraya di salah satu lembaga keuangan di Kabupaten Wonogiri.

Seharusnya, karyawan yang berutang mengembalikan dana kemudian menyetorkannya sebagai premi asuransi atas nama nasabah. Namun, mereka tak bisa memenuhi kewajiban itu.

“Bahkan, ada karyawan yang sudah pensiun. Harusnya mereka yang bertanggung jawab. Tapi saya selaku Area Manager waktu itu mengaku salah, karena sebagian premi dari nasabah saya pakai buat mengangsur utang karyawan,” kata perempuan dengan pendidikan terakhir magister atau S2 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya